KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) baru saja menggelar rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023. Anggota DPRD Konsel, Dr. Sabrillah Taridala, menyampaikan, penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program legislasi, sesuai ketentuan pasal 39 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. "DPRD Konsel memberikan persetujuan terhadap penetapan Propemperda tahun 2023," ungkapnya, kemarin.
Sabrillah Taridala merinci, untuk inisiatif Pemerintah Kabupaten terdapat Raperda tentang analisis dampak lalu lintas. Kemudian rancangan aturan tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, Raperda Badan Usaha Milik Daerah, lalu tentang tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, serta Raperda pajak dan retribusi daerah.
"Sedangkan inisiatif DPRD terdapat Raperda tentang pelestarian adat budaya Tolaki, pemekaran Roraya, Palangga Timur, Laeya Selatan dan Laonti Barat, serta tentang pengelolaan sampah," rincinya dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Irham Kalenggo.
Sabrillah Taridala juga menyebutkan tentang Raperda kumulatif terbuka. Terdapat Raperda tentang APBD 2023, APBD Perubahan serta terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022. (c/ndi)