Baru 16 Izin Lingkungan Diterbitkan

  • Bagikan
Haris Sarihi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kesadaran pelaku usaha di Kendari untuk mengantongi izin lingkungan mulai menurun. Sepanjang Januari-Oktober 2022, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari baru menerbitkan 16 izin lingkungan, lebih sedikit dibanding tahun 2021 yang mencapai 244 izin.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Haris Sarihi mengatakan persetujuan lingkungan alias izin lingkungan adalah salah satu perizinan dasar yang harus dipenuhi dan wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Setiap warga yang ingin memiliki suatu usaha, wajib memiliki surat persetujuan lingkungan sebelum mengurus izin berusaha.

Sejauh ini, lembaganya sudah menerbitkan 1.902 izin lingkungan di Kota Kendari. Syarat mengantongi izin lingkungan yaitu membuat surat kesesuaian tata ruang yang dibuat di Dinas PUPR Kendari, setelah ke DLHK untuk membuat persetujuan lingkungan. “Pembuatan persetujuan lingkungan ini dalam rangka, syarat untuk memperoleh izin usaha dan izin pengawasan sebagai instrumen pengawasan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Termasuk, untuk menanggulangi masalah lingkungan yang timbul akibat dari sebuah usaha,” jelasnya.

Ia berharap pelaku usaha harus mengurus persetujuan lingkungan sebelum mengurus izin lainnya. (win/c)

  • Bagikan

Exit mobile version