2023, Libur Nasional dan Cuti Bersama 24 Hari

  • Bagikan
Dari kiri, Muhadji Effendy, Abdullah Azwar Anas, Ida Fauziyah, dan Yaqut Cholil Qoumas setelah penandatanganan SKB tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 di Jakarta. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)


--Pemerintah Terbitkan Surat Kesepakatan 3 Kementerian

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Saatnya ambil kalender dan buat rencana liburan tahun depan. Sebab, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama.

Untuk libur nasional, tak banyak perubahan pada 2023. Masih 16 hari, sama seperti 2022. Namun, bakal banjir libur cuti bersama. Sebab, pemerintah kembali memberikan tambahan libur yang sebelumnya dihilangkan karena pandemi Covid-19. Misalnya, menambah jumlah cuti bersama perayaan Idul Fitri sebanyak empat hari. Menariknya lagi, setiap perayaan hari besar keagamaan seperti Imlek, Nyepi, Waisak, dan Natal juga disertai cuti bersama.

Perayaan Hari Raya Nyepi pada 22 Maret 2023, contohnya. Pemerintah menambah libur cuti bersama pada 23 Maret 2023 sesuai dengan usul Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang telah ditandatangani menteri agama, menteri ketenagakerjaan, serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

”Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional 16 hari. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah rakor penetapan libur nasional dan cuti bersama 2023 di kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin.

  • Bagikan