Warga Diminta Daftar Tanah Hak Miliknya

  • Bagikan
H. Haliana

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Masyarakat Wakatobi diminta segera melakukan pendaftaran lahan yang menjadi hak miliknya di Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi. Imbauan tersebut disampaikan Bupati, H. Haliana. Sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Wakatobi, ia berharap masyarakatnya tak menyia-nyiakan kesempatan itu, terlebih pendaftarannya tidak dipungut biaya. Apalagi sebelumnya, Kantor Pertanahan Wakatobi telah menggelar rapat lanjutan. Pertemuan tersebut untuk membahas percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022, serta strategi pencapaian target tahun 2023 sebanyak 24.692.000 bidang tanah.

“Saya mengimbau masyarakat agar segera melakukan pendaftaran tanah hak miliknya di Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi. Ini penting dan saya harapkan bisa segera dilaksanakan. Apalagi pendaftaran ini tidak dipungut biaya,” ulang Haliana, menegaskan, Selasa (11/10). Sebelumnya, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Wakatobi, La Ode Syafruddin telah menjelaskan, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wiliayah Republik Indonesia dalam wilayah desa dan kelurahan.

Dengan target 24.692.000 bidang tanah di 2023 mendatang, maka Oktober 2022 ini akan dilakukan penyampaian laporan terkait kesediaaan dan kesanggupan untuk memenuhi proyeksi tersebut. Maka senada dengan bupati Wakatobi, ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor dan mendataftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi. Sementara itu, kegiatan PTSL akan terus dilaksanakan hingga tahun 2025 mendatang. Dengan target penyelesaian semua bidang tanah pada seluruh wilayah Republik Indonesia sehingga dapat terpetakan. (b/thy)

  • Bagikan

Exit mobile version