"Rinciannya, sejumlah 24 sachet ditemukan di dalam dos handphone Vivo, lalu 1 paket ditemukan dalam pembungkus rokok, kemudian 1 paket ditemukan di lantai kamar," beber Saiful Mustofa.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka menjelaskan usai ditangkap pelaku langsung digiring ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil interogasi sementara, motif pelaku dalam mengedarkan narkotika karena desakan ekonomi. Ia tergiur oleh seseorang inisial KK yang menawarkan pundi-pundi rupiah dengan jumlah besar jika berhasil mengedarkan narkotika.
"Jadi WN ini dikendalikan oleh KK untuk beraksi mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara sistem tempel di Kelurahan Dapu-Dapura Kecamatan Kendari Barat. Di mana sebelumnya WN mengambil barang haram tersebut dengan sistem tempel dari KK di kawasan Kecamatan Kadia," jelas AKP Hamka.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menambahkan, pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai wiraswasta ini mengaku baru kali pertama mengedarkan narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup. (b/ali).