KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Desakan himpitan ekonomi terkadang mendorong seseorang menghalalkan berbagai cara untuk memperoleh pundi-pundi rupiah secara instan. Seperti yang dilakukan seorang warga Kendari inisial WN (21). Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Kendari atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
WN mengedarkan sabu-sabu dengan cara sistem tempel. Namun sepandai-pandainya menyimpan rahasia, aksinya pada akhirnya akan terendus juga. WN kepergok warga dan langsung dilaporkan ke Polresta Kendari.
"Setelah menerima informasi akurat, kami langsung melakukan penangkapan terhadap WN di kediamannya di Kelurahan Dapu-Dapura Kecamatan Kendari Barat," kata AKBP Saiful Mustofa Wakapolresta Kendari kepada Kendari Pos, Selasa (11/10).
Dalam penangkapan tersebut, personil Satres Narkoba mengamankan barang bukti yang ditemukan dalam kamar berupa 26 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 26,18 gram dari berbagai tempat.