Penilaian Kompetensi Calon Sekdaprov, Prof. Zamrun : Akhir Oktober Semua Proses Selesai

  • Bagikan
Sekretaris Pansel Sekdaprov Sultra Prof. Dr. Muh. Zamrun F, S.Si., M.Si., M.Sc yang juga Rektor UHO (tengah) menerima cendera mata dari Wakil Direktur Kendari Pos Awal Nurjadin (tiga dari kanan) dalam menerima kunjungan silaturahmi manajemen dan redaksi Kendari Pos di ruang kerja rektor, Selasa (11/10) kemarin. Turut hadir Pemimpin Redaksi Kendari Pos Inong Saputra (dua dari kanan), Redaktur Edukasi Hj.Emilia Ningsih (tiga dari kiri), Manajer Iklan Nursyamsi Abidin (dua dari kiri), Sekretaris Redaksi Aryani Arifin (kiri) dan Manajer Sirkulasi Resmin (kanan).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Proses "pencarian" Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sultra terus bergulir. Setelah masa pendaftaran berakhir Rabu (5/10) lalu, kini memasuki tahap penilaian. Kompetensi
tujuh peminat kursi Sekdaprov Sultra yang mendaftar akan dinilai panitia seleksi (Pansel).

Sekretaris Pansel Sekdaprov Sultra, Prof. Dr. Muh. Zamrun F, S.Si., M.Si., M.Sc, mengatakan tahap penilaian kompetensi dilaksanakan selama dua hari, mulai 11 Oktober hingga 12 Oktober 2022, hari ini. "Apabila ada sesuatu hal lain maka akan diperpanjang hingga tanggal 13 Oktober 2022," ujarnya kepada Kendari Pos di ruang kerjanya, Selasa (11/10), kemarin.

Pada tahap penilaian kompetensi ini, dari tujuh peserta seleksi akan mengerucut menjadi tiga orang. Lalu, hasil penilaian akan dipilih tiga nama yang akan dikirim kepada tim penilai akhir (TPA).

Rektor UHO dua periode ini mengungkapkan, sebagai tim seleksi pihaknya selalu berusaha untuk melaksanakan tahapan pemilihan Sekprov Sultra sesuai jadwal yang sudah disepakati bersama.

"Sesuai jadwal yang ada, akhir bulan Oktober ini kita harapkan semua prosesnya (seleksi) sudah selesai. Sehingga kita sudah bisa memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian Provinsi Sultra, dalam hal ini Gubernur Sultra, Ali Mazi," ungkap Prof.Zamrun.

Ketua Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Sultra itu menambahkan pansel berusaha menjalankan proses seleksi Sekdaprov Sultra sesuai peraturan perundang-undangan nomor 4 tahun 2015 tentang aparatur sipil negara (ASN), dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN.

  • Bagikan

Exit mobile version