"Selain itu, menjalankan proses seleksi sesuai surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lainnya. Artinya, panitia seleksi itu berusaha untuk menjalankan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi madya Provinsi Sultra sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Prof.Zamrun.
Sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi memastikan, proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) atau seleksi Sekdaprov dilakukan secara terbuka dan transparan. Sebagai user (pengguna), Gubernur Ali Mazi bersifat netral dalam proses seleksi calon Sekda definitif tersebut.
"Saya hanya menunggu hasil dari Pansel yang saat ini telah berjalan tahapannya di BKD. Jadi siapa saja masyarakat terbaik Sultra boleh ikut seleksi, selama memenuhi syarat," ujar Gubernur Ali Mazi dalam sebuah kesempatan, baru-baru ini.
Semua proses seleksi menjadi kewenangan pansel yang diketuai Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Dewantoro. "Yang jelas, siapapun yang lolos jadi Sekda itu harus bisa bekerja sama dengan gubernur. Sekda itu kan panglima administrasi. Tentu kalau panglimanya baik, maka roda pemerintahan juga akan berjalan dengan baik," ungkap Gubernur Ali Mazi.
Untuk diketahui, tujuh pendaftar calon Sekdaprov Sultra yakni, Kepala Dinas Dikbud Sultra Asrun Lio, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra La Ode Daerah Hidayat, Sekda Buton Asnawi Jamaluddin dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Buton Sadisu.
Selain itu, mantan Sekda Kabupaten Konawe Utara Dr.dr. Martaya, pejabat direktur dari Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal Sharul dan Sekretaris Bawaslu Provinsi Sultra Rapiuddin. (deh/c)