Kamera Tilang Elektronik Rekam 2.979 Pelanggaran

  • Bagikan

"Kemudian pelanggaran penggunaan helm sebanyak 641 pelanggar dan penggunaan sabuk pengaman pengemudi mobil sebanyak 180 pelanggar," kata AKP Rudika kepada Kendari Pos, Selasa (11/10).

Untuk para pelanggar, belum diberikan sanksi. Saat ini, untuk penilangan terhadap para pelanggar sesuai masih menunggu petunjuk dan arahan dari pusat. "Meski sudah diterapkan secara resmi sistem ETLE, namun untuk hukuman bagi pelanggaran seperti penilangan belum diterapkan. Arahan pusat bahwa satu bulan mulai 22 September lalu masih dalam tahap sosialisasi," jelasnya.

Namun demikian, surat pelanggaran pengguna jalan tetap dikirim ke alamat masing-masing. Tetapi surat itu bukan bentuk penilangan, melainkan sebagai bentuk teguran dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami berharap dalam momen tambahan waktu sosialisasi ini, bisa meningkatkan kesadaran pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat agar taat terhadap aturan berlalulintas," tandasnya. (b/ali)

Tilang Elektronik atau ELTE

  1. Berlaku 22 September
  2. Hingga 11 Oktober, Catat 2.979 Pelanggaran
    -2.158 Pelanggaran di Lampu Lalulintas
    -641 Pelanggaran Penggunaan Helm
    -180 Pelanggaran Penggunaan Sabuk Pengamanan
  3. Surat Pelanggaran Dikirim ke Alamat Pemilik Kendaraan

Pamasangan ELTE
Batas Kota Kendari dengan Konsel
Bundaran Adi Bahasa
Simpang pasar baru
Simpang Bank Sinar Mas
Simpang Pos Lantas MTQ
Jalan Made Sabara (depan toko Capriska)
Simpang kantor pajak

Kamera Monitoring
-Jalan Laode Hadi (depan Honda Gratia)
-Simpang Empat Wua-Wua
-Jalan Ahmad Yani (Ace Informa)
-Simpang Pos Lantas MTQ
-Simpang Kopi Raja
-Bundaran Tapal Kuda
-Jalan Z A Sugianto (jembatan triping)
-Bundaran Tank
-Jembatan Teluk Kendari

  • Bagikan