KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) berupaya menangkal agar perempuan dan anak tak jadi korban kekerasan. Langkah itu ditempuh melalui penggerakan dan pemberdayaan masyarakat Bombana.
Pj Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin mengatakan langkah mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak merujuk Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.