KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) getol menunaikan misinya mencegah potensi tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain sosialisasi tentang bahaya korupsi sejak dini melalui gerakan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejati juga mendampingi Pemda dalam pembangunan daerah dengan peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan intens sosialisasi penerangan hukum ke lembaga vertikal di Sultra.
Kejati sosialisasi penerangan hukum di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sultra, Kamis (6/10) kemarin. Semua kegiatan Kejati Sultra itu bermuara pada upaya pencegahan potensi praktik Tipikor. Pencegahan itu bagian dari ikhtiar Kejati memberikan kemanfaatan hukum kepada masyarakat.
"Kegiatan ini adalah salah satu program rutin bidang penerangan hukum Kejati Sultra terkait upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum di sejumlah instansi pemerintah khususnya di Provinsi Sultra," ujar Dody SH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra kepada Kendari Pos di Aula Kanwil Kemenag Sultra, Kamis (6/10), kemarin.
Dody mengatakan, narasumber penerangan hukum adalah Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan MH. "Dengan penerangan hukum ke instansi pemerintah ini di harapkan dapat memberi pemahaman kepada peserta tentang Tipikor dan tidak ada yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi. Selain itu sebagai salah satu upaya Kejati Sultra dalam meminimalisir praktik korupsi di Sultra," ungkapnya.
Di kesempatan itu, Kejati Sultra memberikan pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, dalam penindakan terhadap pelanggaran hukum. "Sekaligus menyampaikan terkait bahaya korupsi dan ancaman pidana bagi pelaku Tipikor," terang Dody.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sultra Zainal Mustamin mengapresiasi Kejati Sultra karena memberikan bekal pengetahuan bagi aparaturnya tentang pencegahan Tipikor.
"Semoga peserta yang telah mengikuti acara ini dapat menyosialisasikan kepada pegawai yang lain dan bisa menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum serta senantiasa selalu bekerja sesuai aturan," kata Zainal.
Untuk diketahui sosialisasi penerangan hukum Kejati Sultra diikuti 80 peserta yang terdiri dari pejabat administrator Kanwil Kemenag Sultra, Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari, pejabat fungsional Kanwil Kemenag Sultra, pejabat pengawas dan fungsional Kantor Kemenag Kota Kendari, Kepala MAN dan MTsN se- Kota Kendari dan Kepala KUA se-Kota Kendari. (kam/c)