Jaksa Ajukan Perhitungan Kerugian ke BPKP

  • Bagikan

-Perkara Dugaan Penggelapan Uang Nasabah

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Perkara dugaan penggelapan uang nasabah Bank Sultra sebesar Rp 1,9 miliar belum bisa dilimpahkan. Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra masih melengkapi berkas perkara yang menjerat mantan karyawan Bank Sultra berinisial AGK.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody mengungkapkan masih menyusun berkasnya. Saat ini, jaksa telah melakukan permintaan perhitungan kerugian ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Perkembangan baru penyusunan berkas. Saat ini, kelengkapan berkas perkara tersangka tersebut telah mencapai 50 persen. Jika sudah lengkap akan dilimpahkan tahap I," terang Dody saat dikonfirmasi Kendari Pos, Kamis (6/10).

Sebelumnya, jaksa telah menahan AGK setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memindahbukuan lalu mengambil uang dari 105 rekening nasabah. Pemindahan saldo tabungan milik nasabah sebanyak 21 kali sejak 20 Agustus hingga 25 Oktober 2021.

"Tersangka menyalahgunakan aplikasi, melakukan debet pada 105 rekening nasabah dan menyimpannya ke dalam 20 rekening nomatif (yang tidak digunakan). Kemudian, diteruskan ke 5 rekening beberapa pihak, termasuk rekening pribadinya,” terang Dody.

Saat terjadi fraud, petinggi Bank Sultra melakukan pemanggilan kepada tersangka. Ia diminta untuk mengganti uang nasabah Rp 1,9 yang telah digelapkan. “Karena deadline maka yang bersangkutan (tersangka) tidak bisa mengembalikan uang. Sejak saat itu lah dia (tersangka) menghilang,” kata Dody.

Proses penyelidikan kasus ini dimulai sejak Juli 2022. Tersangka telah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Penyidik melakukan upaya terpadu melakukan pencarian dan menjemput tersangka. Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK, pihak bank wajib melindungi konsumen. Maka dari itu, Bank Sultra mengembalikan uang nasabah yang telah digelapkan tersangka. (c/ali)

  • Bagikan

Exit mobile version