KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Ratusan pegawai lingkup Pemprov Sultra melepas status Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak hanya karena telah memasuki masa purna bhakti, ada pula yang mengajukan pensiun dini hingga meninggal dunia. Sepanjang Januari hingga Oktober, sebanyak 324 ASN telah mengajukan berkas pensiun.
Analisis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Mukmin mengatakan ASN yang pensiun didominasi tenaga guru. Jumlahnya sekitar 75 orang. Yang mana, tiga diantaranya mengajukan pensiun dini.
"Sementara sisanya itu berasal dari tenaga teknis dan kesehatan yang tersebar di instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra. Jumlah itu dipastikan masih akan bertambah. Sebab laporan finalnya baru bisa disimpulkan Desember mendatang," jelasnya kepada Kendari Pos, Kamis (6/10).
Jika dua tahun terakhir lanjutnya, angkanya relatif menurun. Berdasarkan data 2021, ada 387 ASN yang purna bhakti. Sementara tahun 2022, sebanyak 428 pegawai. Untuk menutupi kekurangan pegawai, Pemprov telah mengajukan penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Alasan pengajuan pensiun itu sebagian karena sudah mencapai umur. Selain itu, karena alasan keluarga dan meninggal dunia. Semoga dengan adanya usulan penambahan PPPK tahun ini bisa tertutupi kekurangan itu," ujar Mukmin. (c/kam)
ASN Pensiun
- 2020 428 Pegawai
- 2021 387 Pegawai
- Oktober 2022 324 Pegawai
-Didominasi Guru
-Masuk Usia Purna Bhakti, Pendiun Dini dan Meninggal
-Keluarga jadi Alasan Pensiun Dini
-Atasi Kekurangan Pegawai, Usul Tambah PPPK