Oleh : Hermawan, S.ST (Statistisi Ahli Muda BPS Konawe Selatan)
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Bercerita tentang pembangunan tidak akan ada ujung pangkalnya, terlebih menyoal tentang pembangunan desa, akan selalu menjadi hal yang sangat “seksi’’ untuk diperbincangkan. Pembangunan desa harus menjadi prioritas dalam pembangunan nasional karena sangat terkait dengan upaya membangun Indonesia dari pinggiran desa dalam kerangka NKRI.
Peran Desa begitu dominan, berkontribusi 74 persen terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), pemenuhan tujuan pembangunan Desa berkontribusi 91% terhadap 10 SDGs nasional yang berorientasi kewilayahan tetapiDesa tidak masuk daftar rencana aksi ataupun ukuran penghitungan SDGsnasional. Disusun SDGs Desa yang melokalkan SDGs global sampai ke pelosok desa. Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 adalah pencapaian SDGS Desa, salah satunya untuk pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (SDGs Desa 17: Kemitraan untuk Pembangunan Desa).
Mengapa Harus Desa ?
Desa telah dilengkapi dengan berbagai sistem informasi yang mumpuni namun belum termanfaatkan secara maksimal. Produk data desa belum terstandarisasi dan terbarui secara berkesinambungan, pemanfaatan dana desa untuk pengelolaan statistik dan data belum optimal, desa menjadi target pembangunan RPJMN 2019/2024 sebagai desa mandiri yang menunjang pembangunan nasional.
Tahun 2021 Kemendes PDTT mencanangkan SDGs Desa dan menggalakan aktivitas statistik di desa. Pemerintah Desa diharapkan mampu mengolah data statistik di desa (Persiapan, pengumpulan data, pemeriksaan, entri, validasi dan diseminasi data), membuat publikasi desa. Tersedianya data mutakhir pada suatu sistem aplikasi profil desa yang bersifat mikro. Dengan data yang mutakhir, perencanaan pembangunan desa dapat lebih tepatsasaran. Tersedianya data yang mutakhir pada Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) dan Indeks Desa Membangun (IDM). Dapat dijadikan sumber utama dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja PemerintahDesa (RKP Desa).
Adanya kemudahan dalammengakses berbagai data desa. Hal ini menunjukkan semakin terwujudnya keterbukaan dan transparansi data pada instansi pemerintah. Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan melainkan sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.