Desa Cantik (Cinta Statistik)
Data merupakan dasar perencanaan pembangunan yang sangat vital. Perpres No 39 Tahun 2019 mengenai kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia, semua Lembaga terkait diharapkan dapat menyediakan data statistik yang berkualitas.
Berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, peran desa sebagai satuan wilayah terkecil menjadi sangat penting. Pemerintah desa bahkan dituntut untuk mampu menyelenggarakan kegiatan statistik di wilayahnya masing-masing dalam rangka untuk mendukung penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan peningkatan pembangunan desa.
Badan Pusat Statistik (BPS) harus mampu berkontribusi dalam penguatan kegiatan statistik. Sesuai dengan visi dan misinya, salah satu kewajiban BPS adalah memberikan pembinaan kepada K/L/D/I melalui sistem statistik nasionalyang berkesinambungan, termasuk sampai dengan tingkat desa. Tahun 2021 BPS mulai merancang suatu program pembinaan statistik sektoral tingkat desa melalui Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) dengan menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Tahun 2021, BPS menargetkan untuk dapat melakukan pembinaan statistik secara berkesinambungan dan menyeluruh terhadap 100 desa yang tersebar di wilayah Indonesia. BPS mencanangkan program “100 Desa Cantik”. Peran dan kontribusi dari seluruh pihak tentunya akan sangat diperlukan agar pelaksanaan pembinaan statistik di tingkat desa tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Kesuksesan Pelaksanaan Desa Cantik adalah buah koordinasi dan konsolidasi antara BPS dengan stakeholders terkait (Kementerian terkait, OPD, dan partisipasi aktif pemerintah desa (Kepala Desa/Lurah, Sekertaris Desa/Kelurahan, Perangkat Desa).
Desa Cantik adalah sebuah program peningkatan kompetensi aparatur desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan data sehingga perencanaan pembangunan desa lebih tepat sasaran. Agar tujuan terwujud dibutuhkan sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPS dan Kemendes PDTT.
Untuk menjadikan desa sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan menggugah hati dan asa pemerintah daerah bersama BPS provinsi dan kabupaten/kota se-Sultra untuk menyukseskan program 100 Desa Cinta Statistik ini dengan mengusung 13 desa/kelurahan yang ada di Bumi Anoa. Di antaranya Kelurahan Korumba, Anduonohu, Punggaloba, dan Mokoau (Kendari), Desa Wonua (Konawe Selatan), Desa Tondowolia (Kolaka), Keluarahan Ngkari-Ngkari (Bau-Bau), Desa Belalo (Konawe Utara), Desa Lambuno (Kolaka Utara), Desa Linsowu (Buton Utara), Desa Doule (Bombana), Desa Ghonsume (Muna) dan Desa Saragi (Buton)
Pencapaian SDGs desa dan program Desa Cantik merupakan dua sejoli yang saling membutuhkan dan melengkapi demi tujuan mulia bangsa menjadikan desa sebagai subjek dan ujung tombak Pembangunan. Untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan tepat sasaran, Desa juga harus menjadi subjek dan ujung tombak dari pengelolaan dan pemanfaatan data.
Program Desa Cantik perlu dilakukan secara berkelanjutan. Cakupan wilayah Desa Cantik akan terus diperluas dengan perlahan tapi pasti. Program Desa Cantik akan mencakup seluruh desa/kelurahan yang ada di Bumi Anoa bahkan seluruh Indonesia. Dengan adanya pendampingan yang berkesinambungan oleh BPS diharapkan dapat mewujudkan hubungan yang baik antara BPS ataupun K/L/D/Idengan Pemerintah Desa/Kelurahan.
Pengumpulan data primer/sekunder dari desa akan menjadi lebih mudah karena pihak desa/kelurahan telah memahami kaidah-kaidah statistik dan dapat menggunakan data administratif yang sudah ada di desa/kelurahan untuk digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Sehingga Desa Cantik menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem statistik nasional dan mewujudkan satu data desa. (***)