Mengenai berapa kisaran kenaikannya, wanita berhijab ini belum bisa memastikan. Pasalnya, perlu dikaji secara matang. Indikator penentuan UMKme enimbang kondisi ekonomi makro Kota Kendari yakni dari sisi pertumbuhan ekonomi dan kondisi inflasi (Indeks Harga Konsumen/IHK).
"Dewan Pengupahan ini terdiri pakar, asosiasi pengusaha, akademisi, serikat pekerja dan Disnakerperin Kota Kendari sendiri. Nantinya akan dipertimbangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) hingga kenaikan pada rata-rata konsumsi perkapita masyarakat dan banyaknya kebutuhan rumah tangga. Kami berharap pembahasan UMK di tahun depan berjalan lancar," jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan UMK 2023 masih terus dikaji demi menentukan hasil yang tepat. Poin pertama yang harus dipenuhi dalam penetapan UMK adalah melihat kondisi ekonomi daerah.
"UMK ini harus menyesuaikan dengan kondisi terkini. Seperti dinamika yang ada di lapangan pasca kenaikan BBM. Setelah itu, kita lihat komoditi apa saja yang secara ekstrim terpengaruh, inflasi dan beberapa indiaktor lainnya. Kita akan diskusikan secara cermat dan menghitung segala komponen yang berkaitan dengan penetapan UMK," jelasnya. (b/win)
Dasar Perhitungan UMK 2023
-PDRB
-IHK/inflasi
-Pengeluaran Perkapita
Rujukan Penetapan
-SE Menaker Nomor B-M/383/HI.01.00/IX/2021
-UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
-PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
-Penetapan UMP Sultra Tahun 2022