KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan dinas (Randis) bertenaga listrik di seluruh instansi atau lembaga pemerintahan, mulai ditindaklanjuti. Termasuk oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga yang menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Semoga ke depan, kita bisa realisasikan pemakaian kendaraan listrik. Karena selain hemat biaya, tentunya ramah lingkungan,” kata Surunuddin, Jumat (30/9).
Dalam kesempatan mengikuti rapat mendengarkan pengarahan Presiden RI, Joko Widodo di Jakarta Convention Center (JCC), Surunuddin mencoba mobil listrik dan terlihat serius mendengarkan penjelasan dari Sales Counter, terkait kelebihan beberapa fitur produk otomotif tersebut. “Instruksi ini juga sebagai upaya mendukung program nasional menuju transformasi kendaraan operasional kedinasan bertenaga listrik, sekaligus menekan biaya dari APBD karena belanja bahan bakar mobil dinas,” ujarnya, didampingi Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Erna Yustiana.