KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Hidup menjadi wanita single parent memang sulit. Selain mengasuh anak, mereka juga menjadi tulang punggung keluarga. Kondisi ini dialami ARM (18). Janda muda di Kendari nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun bukannya untung, ARM kini terancam penjara seumur hidup.
Ditresnarkoba Polda Sultra Kombespol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan ARM disangkakan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Saat tangkap, ditemukan barang bukti 16 bungkus sabu-sabu seberat 910 gram yang disimpan dalam WC di keranjang sampah," beber Kombespol Bambang Tjahjo Bawono, Jumat (30/9).
Proses penangkapan kata dia, bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa diduga terdapat narkotika jenis sabu-sabu yang ditempel atau disimpan di salah satu hotel di Kendari. "Metode penyelidikan yang ditempuh dengan mengamati pengunjung hotel,” ujar Bambang.