Pemerintah Belum Berlakukan Konversi Kompor Gas Elpiji 3 Kg Tahun Ini

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah belum akan memberlakukan konversi kompor gas elpiji tiga kilogram menjadi kompor listrik induksi pada tahun ini.

Airlangga mengaku, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, konversi ini masih dalam tahap uji coba.

“Dapat saya sampaikan bahwa pemerintah belum memutuskan, sekali lagi, pemerintah belum memutuskan terkait program konversi kompor elpiji tiga kilo menjadi kompor listrik induksi,” tutur Airlangga saat konferensi pers secara virtual, Jumat (23/9/2022).

Menko Perekonomian menambahkan, pemerintah mempertimbangkan untuk tidak memberlakukan konversi kompor gas elpiji menjadi listrik induksi berdasarkan sejumlah hal. Antara lain, mempertimbangkan masukan dari masyarakat, pemberitaan media massa, serta pemantauan langsung kondisi di lapangan terkait program konversi ini.

Menurut Ketua Umum Partai Golkar ini, pemerintah juga memastikan pembahasan anggaran program konversi kompor gas ke listrik induksi juga belum dibahas dengan DPR. Artinya, anggaran untuk merealisasikan program konversi kompor gas tiga kilogram ke listrik induksi belum disetujui.

Namun, pemerintah mengakui, saat ini akan dilakukan uji coba konversi kompor gas tiga kilogram menjadi listrik industri di Solo dan Bali.

"Program kompor listrik induksi ini masih merupakan uji coba atau prototipe sebanyak 2.000 unit dari rencana 300 ribu unit, yang akan dilaksanakan di Bali dan di Solo,” tegas Airlangga.

Menko Perekonomian menuturkan, hasil dari uji coba ini akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan terkait program konversi kompor gas menjadi listrik industri.

Airlangga memastikan pemerintah akan cermat dan mempertimbangkan banyak hal terkait realisasi program ini.

“Pemerintah akan menghitung dengan cermat segala biaya dan risiko, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta mensosialisasikan kepada masyarakat sebelum program diperlakukan,” ujar Airlangga. (KP)

  • Bagikan

Exit mobile version