Menunggu SK Mendagri
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Duet Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Wakil Wali Kota Siska Karina Imran akan turun takhta 9 Oktober nanti. Pemerintahan Kota Kendari akan dikendalikan Penjabat (Pj) Wali Kota. Calon Pj.Wali Kota sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pj.Wali Kota Kendari sudah diusulkan Pemprov dan DPRD Kota Kendari. Saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ujar Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas kepada Kendari Pos, kemarin.
Menurut Wagub Lukman, akhir masa jabatan (AMJ) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran jatuh pada 9 Oktober 2022. "Untuk mengantisipasi kekosongan pemerintahan, maka Pemprov Sultra wajib mengusulkan Pj.Wali Kota Kendari," ungkapnya.
Soal siapa saja nama-nama calon Pj.Wali Kota Kendari yang diusulkan, Wagub Lukman belum menyebutkan.
"Nama-nama yang diusulkan ini, sudah diantar ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Kalau tidak salah hari Kamis 15 September atau hari ini (Jumat kemarin,red). Selain itu Pemprov Sultra juga memroses tiga nama. Adapun siapa yang disetujui dan di SK-kan Mendagri, kita tunggu saja," ungkapnya.
Mantan Bupati Konawe dua periode itu berharap, calon Pj.Wali Kota Kendari yang di usulkan di Kemendagri adalah mereka-mereka yang memenuhi syarat. "Nantinya siapapun yang menjadi Pj.Wali Kota harus mengenal wilayah dan daerah Kota kendari. Selain itu, harus dikenal masyarakat dan mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan," pungkas Wagub Lukman Abunawas.
Berbeda dengan wakil gubernur, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Sultra, Muliadi mengatakan pengesahan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari masih berproses di Kemendagri. "Sampai saat ini kita masih berkoordinasi dan menunggu jawaban Kemendari soal pengesahan pengumuman pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari yang baru saja diusulkan," ujarnya kepada Kendari Pos.
Dikatakan Muliadi, jika sudah ada pengesahan surat pengumuman pemberhentian Wali Kota Kendari dari Kemendagri, maka tahap selanjutnya adalah mengenai usulan nama calon Pj.Wali Kota. "Kami di Pemprov tentu ada tahapan yang harus dilalui. Misalnya, pengusulan calon Pj.Wali Kota itu kita harus berkoordinasi dan menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kemendagri. Selanjutnya kita tunggu jawaban soal pengesahan pemberhentian dari Kemendagri," jelasnya.
Muliadi mengakui DPRD Kota Kendari sudah mengusulkan calon Pj.Wali Kota Kendari. AMJ Wali Kota Kendari berakhir 9 Oktober 2022. Menurut Muliadi, masih ada waktu untuk memroses calon Pj.Wali Kota Kendari. "Masih ada waktu, meskipun saya dengar dari DPRD Kota sudah ada nama-nama yang diusulkan. Itu sah-sah saja. Karena nafasnya DPRD itu kan harus demokratis dan transparan. Berbeda dengan kita di Pemprov, harus melalui beberapa mekanisme. Misalnya dari kajian Baperjakat lalu gubernur hingga diserahkan ke Kemendari melalui Tim Penilai Akhir (TPA)," tutup Muliadi. (jib/kam/b)