KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Upaya pengembalian anggaran hasil temuan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Kolaka Timur) dilakukan. Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) baru saja menggelar sidang untuk menuntaskan temuan tahun 2021 lalu. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Koltim, Andi Muh. Iqbal Tongasa memimpin sidang tersebut bersama pihak Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ketua TPTGR Koltim, Andi Muh. Iqbal Tongasa, menegaskan, sidang majelis dilakukan sebagai upaya Pemkab mengembalikan kerugian negara hasil temuan tahun 2021 ke Kantor Kas Daerah. Menurutnya, setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggata, maka hasilnya ditindaklanjuti Pemkab Koltim melalui TPTGR.
Mantan Kadis Perumahan Koltim ini menegaskan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada temuan hasil pemeriksaan tahun lalu, supaya lebih proaktif untuk segera menyelesaikan kerugian tersebut. Andi Iqbal mengatakan, temuan yang dikembalikan akan dimanfaatkan kembali dalam bentuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pembangunan.
Andi Muh. Iqbal mengungkapkan, salah satu temuan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas berkantor tetapi masih menerima gaji atau tunjangan. Menurutnya, temuan seperti itu harusnya tidak ada di Pemkab Koltim. “Makanya saya harapkan supaya ASN rajin masuk kantor melaksanakan tugas dengan baik dan tidak ada temuan lagi. Kalau tahun ini masih ada, maka diupayakan tahun depan sudah tidak ada lagi,” kata Andi Muh. Iqbal, Kamis (15/9).
Ia menambahkan, TPTGR merupakan majelis yang dibentuk Pemkab dalam rangka pengembalian temuan hasil pemeriksaan BPK. Harapannya temuan BPK bisa dikembalikan ke Kas daerah. “ Semoga pasca sidang TPTGR, pihak yang memiliki temuan supaya proaktif menyelesaikan dan mengembalikan anggaran tersebut,” tandasnya. (c/kus)