Kejati Tahan Eks Karyawan Bank “Penyunat” Duit Nasabah Rp1,9 Miliar

  • Bagikan
Tersangka AGK (kanan) saat digiring penyidik Kejati Sultra menuju Rutan Kelas II A Kendari

Kejati Tetapkan Tersangka

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan mantan karyawan Bank Sultra Cabang Utama Kota Kendari berinisial AGK (29) sebagai tersangka dugaan. Tersangka AGK diduga menyalahgunakan wewenang, mengambil uang rekening nasabah hingga Rp1,9 miliar. Bank Sultra telah mentransfer atau mengembalikan dana nasabah yang telah didebet pelaku AGK.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Dody, SH mengatakan, tersangka AGK selaku sundries atau pegawai bank yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas uang non­tunai. Sebagai sundries Bank Sultra, tersangka AGK bertugas melakukan pembayaran gaji melalui aplikasi sekaligus memotong gaji jika ada tagihan dari pihak Bank. Namun tersangka mengambil uang direkening nasabah yang tidak terkait dengan pembayaran gaji.

"Sebanyak 21 kali tersangka mendebet atau pemindahan saldo tabungan milik nasabah sejak 20 Agustus hingga 25 Oktober 2021," kata Dody kepada Kendari Pos, Kamis (15/9), kemairn.

Dody menjelaskan, tersangka menyalahgunakan aplikasi, melakukan debet 105 rekening nasabah dan menyimpannya ke dalam 20 rekening yang tidak digunakan. Kemudian diteruskan kepada lima 5 rekening beberapa pihak termasuk rekening pribadinya. Dana yang disalurkan pada lima rekening itu, ada yang berbentuk badan usaha dan perorangan. Akumulasi dana keseluruhan senilai Rp1,9 miliar.

Saat terjadi fraud atau tindakan penyimpangan tersebut, manajemen Bank Sultra memanggil tersangka AGK. Karena deadline waktu yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan uang, sejak saat itulah yang bersangkutan menghilang.

"Setelah kami terima laporan dari pihak Bank Sultra, kami mulai penyelidikan sekitar bulan Juli 2022. Tersangka mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi sebanyak tiga kali. Penyidik pun melakukan upaya terpadu dengan mencari dan menjemputnya di BTN Batumarupa Kota Kendari, 14 September 2022," jelas Dody.

Setelah dijemput paksa, AGK diperiksa sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku uang nasabah Rp1,9 miliar telah dicairkan dan habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka AGK memakai dana yang dikorupnya bermain binary option hingga terlilit utang.

"Tersangka mengaku khilaf. Ini semua atas inisiatif sendiri. Karena tersangka tahu aplikasi itu, disalahgunakan dan melakukan debet rekening nasabah yang tidak ada kaitannya dengan tagihan pihak bank. Dan terkait keterlibatan pihak lain, penyidik masih melakukan pengembangan sesuai SOP. Apakah ada tersangka tambahan semua tergantung proses yang berlangsung," beber Dody.

Dody menambahkan, tersangka AGK telah dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kendari sebagai tahanan jaksa. Proses penahanan dimulai 14 September hingga 20 hari kedepan.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 pasal 8 junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001,

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Audit Internal Bank Sultra Agus mengatakan, aksi pencurian dana nasabah oleh eks karyawan inisial AGK terendus sejak tahun lalu dan dilaporkan ke pihak Kejati Sultra sejak 16 November 2021.

Agus menuturkan fraud terdeteksi paska audit internal rutin. Selanjutnya terduga pelaku turut dilapor ke OJK melalui sistem online tanggal 31 Oktober 2021. "Kami diberi kewenangan dari manajemen untuk melaporkan yang bersangkutan karena sejak audit, tidak pernah datang berkantor. Dan saat itu pelaku terkategori otomatis pemecatan,” kata Agus.

Agus menjelaskan, pasca audit internal, Bank Sultra mentransfer atau pengembalian dana nasabah yang telah didebet pelaku. Sistem pengembalian dilakukan otomatis tanpa atau mekanisme pelaporan oleh nasabah. Total kerugian Rp1,95 miliar dari 105 rekening nasabah. "Semua 100 persen telah dikembalikan," ungkap Agus.
Nominal pengembalian duit nasabah bervariasi, dari ratusan ribu hingga puluhan juta per rekening. Pengembalian tersebut, tanpa ada laporan dari nasabah, bahkan nasabah tidak mengetahui jika dananya ditarik oleh pelaku.

"Kasus fraud dilakukan oleh pelaku ini diakui telah merusak institusi Bank Sultra. Kendati demikian temuan fraud ini menandakan sistem audit internal Bank Sultra berjalan dengan baik sehingga dapat mendeteksi adanya transaksi mencurigakan," tandas Agus. (ali/b)

  • Bagikan