Jual Mobil Cicilan, Wanita di Konawe Terancam Bui

  • Bagikan
AKBP BAMBANG WIJANARKO

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Wanita berinisial DSW (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Warga Desa Puurui Kecamatan Bondoala, Konawe ini diduga melakukan tindak pidana dibidang jaminan fidusia. DSW diduga mengalihkan atau menjual mobil honda city HB dengan nomor polisi DT 1123 DT yang dikredit tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan PT Adira Dinamika Multifinance Kendari.

Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Bambang Wijanarko mengatakan laporannya telah ditindaklanjuti. Bahkan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Perkara sudah p-21. Insya Allah, minggu depan akan dilakukan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejati," kata Bambang kepada Kendari Pos, Kamis (15/9).

Atas perbuatannya, DSW dijerat Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kepala Cabang Collection Adira Cabang Kendari Sarif mengurai kasus tersebut bermula ketika DSW mendapat fasilitas pembiayaan satu unit mobil dengan harga Rp 308 juta. Disebutkan, penandatanganan kontrak di lakukan pada 30 Oktober 2021 lalu. Di mana cicilan setiap bulan sebesar Rp 6,7 juta selama 5 tahun.

"Baru 3 bulan berjalan angsuran, yang bersangkutan menunggak. Saat jatuh tempo 2 bulan menunggak pembayaran karyawan kami melakukan kunjungan penagihan di rumahnya. Saat penagihan itu diketahui unit mobil, objek jaminan kendaraan itu sudah tidak dikuasai," jelasnya

Sebelum membuat laporan ke polisi, pihaknya 3 kali mengirimkan surat peringatan kepada yang bersangkutan, namun tidak diindahkan. Bahkan, kata dia, kontrak penarikan sudah terbit yang bersangkutan tidak kooperatif.

"Saat kita orientasi, ternyata mobil dijual ke Surabaya, makanya kita buat laporan polisi (LP) karena pemindah alih (dijual, red) tanpa sepengetahuan kami dan itu melanggar hukum. Kami imbau kepada nasabah yang mengajukan kredit di pembiayaan tidak melakukan over alih (dijual, digadai) objek jaminan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Itu melanggar perjanjian kontrak dan melanggar aturan hukum yang berlaku," jelasnya. (c/ali)

  • Bagikan