KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Evaluasi kinerja yang termuat dalam kontrak kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar segera dilakukan. Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri mengatakan, evaluasi akan dimulai Oktober mendatang. Analisis dan Evaluasi (Anev) serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) akan dilakukan terhadap ASN Mubar untuk melihat sejauh mana capaian kinerjanya. “Pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) mereka (ASN Mubar, red) sudah menetapkan target kinerja. Untuk itu, kita akan mulai melakukan Anev dan Monev setiap bulan. Saya akan tagih janji-janji kinerja yang dibuat,” kata Bahri, kemarin.
Ia menyebut ASN Mubar khususnya eselon II, III dan IV telah menandatangani kontrak kinerja. Di dalamnya terdapat beberapa poin yang diperjanjikan termasuk target capaian kinerja. Nah, hal itu harus menjadi perhatian serius bagi para ASN untuk direalisasikan. Karena jika target kinerja itu tidak tercapai maka akan didepak dari jabatanya. “Misalnya, satu bulan pertama kita akan lihat berapa capaiannya, bulan berikutnya berapa dan berikutnya lagi berapa. Kalau tidak tercapai, maka itu menjadi dasar saya untuk (ganti). Untuk pegawai jabatan eselon I satu tahun. Kalau jabatan eselon III dan IV tiga bulan sudah bisa kita ganti,” terangnya.
Menurutnya, kebijakan itu cukup baik dan adil bagi ASN. Artinya, semua ASN di Mubar berkesempatan dan memiliki peluang yang sama untuk menempati jabatan yang ada. Asalkan dapat menunjukan kemampuan dan capaian kerja yang baik. “Dengan ini (kontrak kinerja, red) maka membuka ruang bagi seluruh ASN. Kalau target kinerjanya tidak tercapai, kita ganti. Silakan berkompetisi,” ucapnya.
Direktur Perencana Keuangan Daerah, Kemendagri itu menambahkan, Pemkab Mubar memberlakuan kontrak kinerja karena telah menaikkan besaran Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP) ASN Mubar. Antara kinerja dan kesejahteraan pegawai dibuat seimbang untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. “TPP itu bukan hak, tetapi berbasis kinerja dan kehadiran. Yaitu, 40 persen kehadiran dan 60 persen kinerja. Kalau malas dan kinerjanya tidak tercapai, maka TPP dipotong. Semua itu akan berlaku secara otomatis setelah kita menerapkan aplikasi kehadiran berbasis digital,” pungkasnya. (ahi/b)