Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra bertekad menyukseskan Pemilu 2024. Jauh-jauh hari sebelumnya, KPU memastikan partai politik (Parpol) peserta Pemilu. Tahapan proses verifikasi masih berjalan sejak tahapan Pemilu 14 Juni lalu.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, tercatat 40 parpol yang mendaftar namun hanya 24 parpol dinyatakan lanjut ke tahap pemberkasan. Selanjutnya, KPU Sultra melakukan verifikasi faktual dan administrasi.

"Verifikasi faktual terkait identifikasi potensi ganda anggota partai, pekerjaan dan usia sudah tuntas. Hasilnya telah kami kirim 11 September lalu melalui aplikasi Sipol ke KPU pusat," kata Abdul Natsir Muthalib kepada Kendari Pos, kemarin.

Terkait temuan parpol mana saja yang teridentifikasi melanggar merupakan hak domain KPU pusat yang akan mengumumkannya. "Kecuali verifikasi faktual terkait kepengurusan parpol yang harus memenuhi syarat seperseribu, keterwakilan perempuan 30 persen dan verifikasi kantor, hal itu diumumkan oleh KPU provinsi. Proses verifikasinya masih berjalan," jelas Ketua KPU Sultra yang karib disapa Ojo itu.

Saat ini KPU Sultra sedang memverifikasi berkas administrasi 24 parpol yang lolos di tahap pendaftaran pada 1 hingga 14 Agustus lalu. Abdul Natsir Muthalib menjelaskan, dalam verifikasi ini, salah satu yang dijaring yakni potensi anggota ganda.

Lalu dari sisi pekerjaan, misalnya, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang seperti berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, penyelenggara Pemilu, kepala desa dan ataupun pejabat lainnya yang ditentukan berdasarkan regulasi.
"Dari aspek usia anggota parpol juga akan ditinjau, yakni tidak bisa seorang yang berumur dibawah 17 tahun masuk sebagai anggota partai," bebernya.

Selain itu, kata dia, parpol mesti memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi. Artinya di setiap provinsi wajib ada. Lalu, pengurus tersebar minimal 75 persen di kabupaten dan kota. Kemudian tersebar 50 persen di lingkup Kecamatan. Memiliki kantor yang bersifat tetap atau boleh disewa dengan catatan terdapat bukti sewa sampai waktu pemilu selesai.

"Selain itu menyerahkan daftar keanggotaan parpol. Syaratnya seperseribu dari jumlah penduduk kabupaten dan kota setempat. Misalnya, penduduk Kota Kendari 1.000 jiwa, maka parpol harus memiliki anggota minimal 100 orang," ujar Abdul Natsir Muthalib.

Adapun verifikasi faktual, yakni mengecek KTP anggota parpol bersangkutan. Apakah benar berada di tempat yang tertulis dalam KTP dan apakah benar sebagai anggota parpol bersangkutan. "Ini disebut verifikasi faktual," ungkap Abdul Natsir.

Kemudian nanti parpol mendaftar ke KPU RI saat terbukanya pendaftaran. Yang paling penting pula mesti ada keterwakilan perempuan 30 persen. Hal ini merujuk pada amanah UU nomor pemilu nomor 7 tahun 2017.

"Dan diharapkan kepada parpol antara pusat dan daerah konsisten minimal 30 persen keterwakilan perempuan," imbuhnya.

Abdul Natsir menambahkan, setelah digelar verifikasi terhadap keanggotan parpol, nanti akan diturunkan dalam bentuk sampel untuk dilakukan verifikasi faktual. Untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar adalah anggota parpol atau bukan. Akan ditemui langsung di masing-masing kabupaten/kota.

"Ketika ditemukan kegandaan keanggotaan misalnya terdapat satu orang terdaftar di dua partai, maka akan ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Jika mengaku hanya anggota parpol A, maka nanti harus mengisi lembar form berisi pernyataan lalu disahkan menjadi anggota parpol A," tandas Abdul Natsir.

Berdasarkan PKPU, pengumuman penetapan parpol peserta Pemilu 2024 dijadwalkan tanggal 14 Desember 2022. (ali/c)

  • Bagikan

Exit mobile version