Tilang Elektronik Berlaku 22 September

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Setelah beberapa kali tertunda, penerapan tilang elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari bakal diberlakukan. Sejumlah sarana dan prasarana yang menjadi kendala penerapan tilang elektronik telah diperbaiki. Sesuai jadwal, penerapan tilang elektonik mulai berlaku tanggal 22 September mendatang.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan sebanyak 16 kamera ETLE telah terpasang di jalan-jalan protokol Kota Kendari. Rinciannya sejumlah 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan 6 kamera tilang elektronik. "Resminya, berlaku 22 September mendatang," katanya kepada Kendari Pos, Rabu (14/9).

  • Bagikan