Sulkarnain Sukses Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Kota Kendari

  • Bagikan
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (kanan) menyerahkan piagam penghargaan kepada stakeholder yang terlibat dalam program STBM di Claro Hotel Kendari beberapa hari lalu.

Memudahkan Pelayanan, Gagas Aplikasi SIMRS

Status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari telah naik menjadi tipe B. Sukses naik kelas mewajibkan RS meningkatkan layanannya, terutama dari sisi pencatatan dan pelaporan. Atas dasar itulah, Wali Kota Sulkarnain Kadir menggagas Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).

Sulkarnain mengatakan, pengadaan aplikasi SIMRS sangat penting dalam rangka transparansi pencatatan dan laporan manajemen rumah sakit mulai keuangan, layanan kesehatan dan lainnya. Dalam menghadirkan aplikasi, pihaknya membangun kerja sama dengan PT Dimensi Artha Visual, sebuah perusahaan penyedia SIMRS yang telah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (kiri) didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kendari drg Rahminingrum (dua dari kiri) menerima kunjungan perusahaan penyedia aplikasi SIMRS di Balai Kota Kendari.

"Kita akan segera hadirkan aplikasinya," ungkap Sulkarnain Kadir usai menerima kunjungan perusahaan penyedia aplikasi SIMRS di Balai Kota Kendari, kemarin.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg Rahminingrum mengatakan penerapan aplikasi SIMRS merupakan kewajiban rumah sakit karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013. Hal inilah yang mendasari RSUD Kendari menerapkannya terlebih statusnya yang sudah menjadi rumah sakit tipe B pada pekan lalu.

Ia menjelaskan, SIMRS merupakan aplikasi teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan rumah sakit dalam bentuk jaringan kordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (tujuh dari kiri), Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran (delapan dari kiri), Sekretaris Kota Kendari Ridwansyah Taridala (enam dari kiri), Kepala Dinas Kesehatan Kendari drg Rahminingrum (lima dari kiri) foto bersama dalam deklarasi STBM tingkat Kota Kendari.

"Penerapan aplikasi SIMRS sendiri dapat mempercepat akses data pasien, mengurangi antrean saat pendaftaran atau bahkan integrasi ke berbagai layanan lain, seperti asuransi. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan setiap rumah sakit untuk menggunakan SIMRS. Sebelum diterapkan terlebih dahulu kami akan berkunjung pada rumah sakit percontohan yang sudah sukses menerapkan SIMRS," jelasnya. (b/ags)

  • Bagikan

Exit mobile version