KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah memerintahkan untuk melakukan penyesuaian regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda) paling lama tahun 2022. Menindaklanjuti instruksi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton sudah merumuskan Perda yang baru sekaligus mengganti Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pokok-pokok oengelolaan keuangan daerah.
Rabu (14/9) Pemkab bersama DPRD Kabupaten Buton menandatangani persetujuan penetapan Perda pengelolaan keuangan daerah. Pj. Bupati Buton, Basiran, melalui Asisten III, Muhidin Mahmud, mengatakan pengajuan rancangan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah pada prinsipnya didasarkan pada upaya untuk menyesuaikan pengelolaan dengan beberapa regulasi peraturan perundang- undangan lebih tinggi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. “Pada tahun 2015 yang lalu, kita secara bersama-sama telah membentuk Perda Kabupaten Buton nomor 7 tahun 2015 dan masih berlaku hingga saat ini. Tetapi dengan terbitnya regulasi baru yakni Perpres dan Permen maka kita wajib melakukan penyesuaian,” katanya.