Lebih detail, Muhidin Mahmud menyebutkan, salah satu aturan baru yang diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 yang harus dimuat dalam Perda Pengelolaan Keuangan Daerah adalah terkait kewajiban Pemerintah Daerah/Perangkat Daerah untuk menerapkan sistem berbasis elektronik. Dalam pengelolaan keuangan daerah itu dikelola dalam satu data melalui sistem informasi. “Setelah disetujui hari ini (kemarin) akan menjadi dasar bagi kita dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya,” jelasnya.
Karena pengelolaan keuangan daerah akan disajikan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik, sehingga dapat menjadi alat kontrol serta memudahkan semua pihak dalam melakukan pengendalian dan pengawasannya. (b/lyn)