KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pasca pemerintah pusat menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, tarif transportasi ikut melonjak. Bukan saja angkutan darat yang kena dampak, tetapi pengguna jasa pelayanan angkutan penyeberangan laut pun ikut merasakan imbasnya. Menyikapi kenaikan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau perusahaan jasa angkutan tidak menaikkan tarif secara sepihak.
Kepala Dishub Sultra, Muhammad Rajulan menegaskan penyesuaian kenaikan tarif angkutan dalam provinsi tidak menaikkan secara sepihak tanpa melibatkan pihak eksekutif maupun legislatif. Saat ini, proses penyesuaian tarif angkutan tengah berjalan.
"Kami telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak, baik dari DPRD Sultra, kalangan penyedia jasa, maupun dari stekholder terkait lainnya. Salah satu outputnya, kami akan segera membentuk tim penetapan tarif bagi angkutan kota dalam provinsi (AKDP) maupun angkutan laut," beber Rajulan kemarin.
Draft penyesuaian tarif akan dikaji bersama. Jika sudah rampung, draft rancangannya akan dikonsultasikan ke Biro Umum untuk selanjutnya ditandatangani gubernur. "Kita upayakan minggu ini sudah bisa menghasilkan regulasi terkait penetapan tarif baru itu," ujarnya optimis.
Penyesuaian tarif sambungnya, tentunya dengan berbagai perimbangan baik dari penyedia jasa angkutan laut, maupun AKDP. Sebab jangan sampai penyesuaian tarif tidak bisa menutupi biaya operasional. "Kalau bisa penyedia jasa tidak rugi, tapi tarifnya bisa dijangkau masyarakat. Kenaikannya itu paling tinggi hampir sama dengan kenaikan harga BBM. Paling 32 persen. Jadi ini harus ditetapkan dan diterbitkan Pergub," jelasnya.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Suwandi Andi meminta pemerintah segera menetapkan regulasi terkait tarif tiket kapal penghubung antar kabupaten dan biaya transportasi logistik dalam provinsi. Ia bahkan memberi dedline waktu selama dua hari kepada pihak Dishub untuk segera menyusun regulasi penyesuaian tarif.
"Kami minta tarif jasa angkutan segera ditetapkan sebab ini sudah sangat meresahkan sejumlah pengguna transportasi laut. Kita juga tegaskan kepada pelaku usaha transportasi laut untuk tidak menaikkan harga secara sepihak," tegasnya.
Penegasan yang sama dilontarkan rekannya di komisi III, Asrin. Menurutnya, kenaikan harga BBM ini berdampak langsung terhadap mobilitas sosial. Termasuk pengguna jasa angkutan laut. Yakni kenaikan tarif tiket kapal penghubung antar kabupaten maupun provinsi.
"Olehnya itu, harus ada sikap konkrit dari Pemprov untuk segera menyusun regulasi penyesuaian harga tiket. Pada prinsipnya, jangan ada yang dirugikan. Baik dari pihak jasa pelayanan angkutan laut maupun dari penumpang. Kalau pun mau dinaikan maka harus ada persetujuan bersama, baik pengguna jasa angkutan laut maupun perusahaan, dan Pemerintah," tandasnya. (b/kam)