Menanggapi hal itu Kepala Kantor Kemenag Konsel, Joko, mengatakan, program tersebut sangat penting. Di Kementerian Agama, lanjutnya, memiliki banyak aset yang sebagian besar statusnya wakaf atau hibah. Artinya, dengan MoU, mampu mempertegas hak atas aset tersebut. "Jujur kami kesulitan dalam proses penyertifikatan. Makanya dengan MoU ini akan ditindaklanjuti. Bersama Kantah Konsel akan segera lakukan sosialisasi, tentang proses sertifikasi tanah hibah dan wakaf agar yang jadi permasalahan bisa cepat dituntaskan," ungkapnya. Hal senada disampaikan Ketua NU Konsel, K.H. Samsul Huda. Intinya, bagaimana aset-aset lembaga bisa disertifikatkan sesuai aturan yang ada, demi mencegah terjadinya permasalahan dikemudian hari. "Kami berterima kasih kepada pihak Kantor Pertanahan Konsel. Dengan MoU ini semoga program yang dicinta cita-citakan sukses. Sehingga tidak muncul persoalan terkait hak atas aset yang dimiliki," harapnya.
Ketua Muhammadiyah Konsel, K.H Maun Djamian, juga mengucapkan terima kasih ke Kantah Konsel. Pihaknya mengaku memiliki sejumlah tanah wakaf dan hibah. Dengan MoU itu diharapkan memberikan kekuatan hukum melindungi aset tersebut. "Harapannya aset tanah yang dimiliki Muhammadiyah bisa disertifikasi. Agar tidak terjadi gugatan atau sengketa dan kedepannya kami bisa fokus pada pemanfaatan aset baik di sektor pendidikan, ruang dakwah dan tempat ibadah," timpalnya. (b/ndi)