Kantah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

  • Bagikan
Kepala Kantah Konsel, La Ode Muhammad Ruslan Emba (kedua dari kanan, depan) bersama Kepala Kantor Kemenag Konsel Joko (kedua dari kiri, depan) serta Ketua NU, K.H. Samsul Huda (tengah) dan Ketua Muhammadiyah, K.H. Maun Djamian (kiri depan) usai penandatanganan MoU di Kantah Konsel, kemarin.


-MoU dengan Kemenag, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Konsel

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bertekad mepercepat sertifikasi tanah milik dan wakah di daerah yang jadi tanggung jawabnya. Terbaru, lembaga vertikal tersebut menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan lembaga lintas sektoral di Konsel. mulai dari Kementrian Agama, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, Selasa (13/9). Kepala Kantah Konsel, La Ode Muhammad Ruslan Emba, mengungkapkan, MoU yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari instruksi tingkat pusat. Agendanya untuk mempermudah dan memperlancar sertifikasi aset Kemenag, NU dan Muhammadiyah Konsel.

"Kami berupaya memberikan solusi, dimulai dengan menakar apa sebenarnya masalah yang dihadapi untuk bersama-sama kita cari solusi dan dituntaskan," ungkapnya dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan rapat pembentukan tim Pokja meningkatkan zona integritas Kantah Konsel. Ruslan menjelaskan, program sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari program pemerintah dalam mendaftarkan seluruh bidang lahan di Indonesia termasuk Konawe Selatan. Baik itu tanah wakaf milik masyarakat perorangan, pemerintah, maupun organisasi keagamaan. "Kami berkomitmen memerjuangkan perlindungan dan menjamin kepastian hukum hak atas tanah tersebut. Termasuk menggalakkan sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf, serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi," ujarnya.

  • Bagikan