Revisi MoU Bandara Maranggo Tertunda

  • Bagikan
Dendi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Draf perbaikan memorandum of understanding (MoU) dengan PT Wakatobi Dive Resort (WDR) telah disiapkan sejak tahun lalu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi. Kerja sama pemanfaatan (KSP) lahan menjadi fokus Pemkab melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar bisa menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun, hingga memasuki September tahun 2022 ini, draf tersebut belum juga dibahas.

Kendati tidak akan terjadi perubahan besar dalam MoU sebelumnya, setidaknya draf tersebut harus ada yang direvisi. Seperti nama Pemkab Buton menjadi Wakatobi. Sayangnya, salah satu kendala belum dilakukan pembahasan ini karena pengalihan nama hingga sertifikat lahan Bandara Maranggo juga belum kelar. Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wakatobi, Dendi, menjelaskan paling penting saat ini pengurusan sertifikat lahan yang sampai saat ini aslinya belum ditemukan. “Untuk pembahasan drafnya belum dilakukan. Karena kita urus dulu sertifikatnya, itu yang paling penting,” terangnya, kemarin.

Dendi melanjutkan untuk mengubah kesepakatan awal memang bisa dilakukan, utamanya balik nama. Namun, untuk isi kesepakatan, tidak boleh terlalu banyak permintaan perubahan dari Pemkab Wakatobi ke pihak PT WDR. "Permintaan Lorens (pemilik perusahaan) begitu. Jangan terlalu banyak di ubah. Kecuali masa kesepakatan tersebut sudah selesai barulah kita buat MoU baru kalau memang mau dilanjutkan kerja sama tersebut,” tambahnya.

Untuk draf perubahan yang disiapkan Pemkab Wakatobi sejak tahun lalu sudah disimpan di Bagian Hukum, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Wakatobi. Pihak Bidang Aset sementara telah diminta untuk melakukan kunjungan ke Buton untuk mengurus sertifikat tersebut. Jika upaya mencari yang asli tak kunjung ada hasil, maka bisa buatkan berita acara kehilangan. (c/thy)

  • Bagikan

Exit mobile version