Wali Kota Masih Tunggu Juknis
-Penyaluran Bansos Daerah Imbas Kenaikan BBM
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Warga metro yang belum tercover sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) tak perlu kecewa. Mereka tetap berpeluang mendapat bantuan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi ruang bagi Pemda mengalokasikan 2 persen belanja bansos dari Dana Transfer Umum (DAU) yang meliputi Dana Alokasi Umum DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Saat ini, penyalurannya di Kota Kendari masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pusat.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan penyaluran bansos kepada warga prasejahtera di tengah kenaikan harga BBM sangat penting. Kendati demikian, setiap penyaluran anggara selalu diikuti dengan pengawasan dan pertanggungjawaban yang ketat.
"Kami masih tunggu juknisnya (penyaluran bansos daerah). karena itu (informasi yang disampaikan Kemenkeu) sifatnya masih makro seperti informasi belanja bansos untuk masyarakat sebesar 2 persen (dari DAU dan DBH)," ungkap Sulkarnain, Senin (12/9).
Di sisi lain, pihaknya harus memastikan mekanisme penyaluran termasuk kelompok penerima bantuan. Pasalnya, semuanya harus sesuai dengan ketentuan. Yang mana, penyaluran bansos akan dipertanggungjawabkan. "Intinya, kalau sudah ada petunjuk kita akan siapkan (bansos)," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Abdul Rauf membenarkan adanya instruksi Menkeu tentang bansos daerah terkait dampak kenaikan harga BBM. Apalagi cukup banyak warga metro yang belum tercover dalam program BLT BBM dari Kemensos. Di Kendari, masih dalam proses.
Dari sekira 50 Ribu masyarakat prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baru sekira 16.258 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan. "Mudah-mudahan bansos daerah bisa terealisasi sehingga membantu masyarakat yang kesulitan di tengah kenaikan harga bahan pangan akibat kenaikan harga BBM," kata Abdul Rauf. (b/ags)
Bansos Daerah
-Besaran 2 Persen dari DTU Meliputi DAU dan DBH
-Kebijakan Ini Tertuang dalam PMK Nomor 134/PMK.07/2022
-Upaya Penanganan Dampak Inflasi Kenaikan BBM
Penerima BLT BBM
-Kuota 16.258 KPM
-Usulan 50 Ribu (Sesuai DTKS)
-Setiap KK Terima Rp 150 Perbulan (September-Desember)
-Penyaluran Dua Tahap @ Rp 300 Ribu (September dan Desember)