Pendidikan Pancasila Pelajaran Wajib di RUU Sisdiknas

  • Bagikan
ARNALDO

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan memasukan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Satuan pendidikan diminta menghadirkan pembelajaran yang lebih kreatif dan lintas disiplin/multi disiplin ilmu.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dikmudora Kendari, Arnaldo, mengatakan RUU Sisdiknas mengatur pelajaran pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib. Tidak hanya itu, ada beberapa mata pelajaran yang ikut didalamnya yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.

"Usulan menjadikan pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas. Mata pelajaran wajib ini tidak harus dalam bentuk pelajaran. Namun, bisa kita organisasikan secara fleksibel atau terapkan dalam diri kita masing-masing karena Pancasila itu adalah simbol bangsa Indonesia," ujarnya saat ditemui, Senin (12/9).

Satuan pendidikan dapat menghadirkan pembelajaran yang lebih kreatif dan lintas disiplin/multi disiplin, yang sejalan dengan visi dan misi Kemendikbudristek guna mewujudkan sumber daya manusia unggul yang mencerminkan profil Pancasila, semangat gotong royong. " Gotong royong adalah kerja sama tolong menolong. Gotong royong juga salah satu asas dalam Pancasila," jelasnya.

Sampai saat ini lanjutnya, sekolah sangat merespon baik terhadap kebijakan ini. "Dengan adanya pendidikan moral Pancasila ini dapat memberikan kita dampak positif. Sehingga membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa dengan menjadikannya muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah,” pungkasnya. (Win/b)

  • Bagikan

Exit mobile version