KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) melakukan pendataan ulang pegawai honorer di daerah itu. Tujuannya, mengidentifikasi jumlah honorer, sesuai arahan pemerintah pusat dan akan dijadikan acuan untuk mengusulkan kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Pendataan pegawai non ASN ini sebagai tindak lanjut surat dari Badan Kepegawain Nasional (BKN) dan Kemetrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Jadi kita diminta hanya mendata saja dulu karena formasi P3K dan CPNS berdasarkan usulan kita," kata Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri saat ditemui di kantornya, Senin (12/9).
Lanjut Direktur Perencana Keuangan Daerah, Kemendagri itu sesuai ketentuan pemerintah pusat proses pendataan pegawai non ASN tidak dilakukan seluruhnya. Yang didata hanya honorer yang mulai dari 2021 kebawah. Sementara untuk 2022 tidak masuk dalam pendataan. "Berapa kuota kita, itu akan ditetapkan oleh MenPANRB. Selanjutnya itu menjadi komitmen kita untuk kita anggarkan," ucapnya.
Selain menjadi dasar pengajuan kuota kebutuhan tenaga P3K dan CPNS, pendataan honorer juga dilakukan sebagai upaya penertiban honorer. Karena pada 2023 mendatang, Pemkab Mubar tidak akan lagi menerima pegawai honorer. "Karena ada kebijakan tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer. Jadi untuk pengendalian saja," terangnya.
Mubar satu itu menambahkan, penerimaan P3K sejatihnya lebih diutamakan untuk tiga istansi saja. Yaitu, tenaga guru, kesehatan, dan penyuluh pertanian. Namun untuk proses pendataan honorer ini, Pemkab Mubar melakukannya di seluruh istansi pemerintahan. "Untuk P3K ini lebih diutamakan itu untuk tenaga kesehatan, tenaga guru dan penyulu pertanian. di luar itu tidak, untuk kelengkapan kita saja," pungkasnya. (ahi/b)