BSU Rp 600 ribu Belum Bisa Dicaikan

  • Bagikan

-BP Jamsostek Sultra : Data Pekerja Belum Diterima

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Para pekerja di Sulawesi Tenggara (Sultra) tampaknya harus lebih bersabar. Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu, belum bisa dicairkan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum merilis nama-nama pekerja yang bakal mendapatkan bantuan tersebut.

Humas BP Jamsostek Sultra Surya Pradaningrat mengaku belum menerima data calon penerima BSU tahun ini. Bantuan baru bisa dicairkan ketika data penerima atau pekerja telah diverifikasi oleh BP Jamsostek berdasarkan data yang dikirimkan oleh Kemenaker.

"Setelah kami terima data calon penerima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi sebelum dilakukan pencairan," ungkap Surya kepada Kendari Pos, Senin (12/9).

Kriteria penerima BSU kata dia, harus terdaftar dalam kepesertaan aktif BP Jamsostek per Juli 2022. Selain itu, mempunyai gaji atau upah paling tinggi Rp 3,5 juta.

Yang paling utama berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

"Bagi pekerja yang sudah menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan TNI-Polri itu tidak mendapatkan bantuan," katanya.

Pencairan bakal dilaksanakan pasca kemenaker telah mengirimkan data pekerja dan telah dilakukan verifikasi oleh pihaknya. "Kalau datanya masuk dan sudah diverifikasi bantuan sebesar Rp 600 ribu akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing pekerja. Penyalurannya melalui Bank Himbara," pungkasnya. (b/ags)

Kriteria Penerima BSU
-Peserta Aktif BP Jamsostek Per Juli 2022
-Gaji dibawah Rp 3,5 Juta Perbulan
-Berstatus WNI
-Tak Tercover Bantuan PKH, BPUM dan Kartu Prakerja

Proses Penyaluran
Data Pekerja Diserahkan Kemenaker
BP Jamsostek Verifikasi Calon Penerima
BSU Ditransfer ke Rekening Pekerja yang Penuhi Syarat
Besaran Bantuan Rp 600 Ribu
Penyaluran Melalui Bank Himbara

  • Bagikan

Exit mobile version