Menindaklanjuti Deklarasi Tiga Gubernur Tentang PT Vale, Oleh: Abdul Rahman Farisi,SE., MSE

  • Bagikan

Terdengar lantang dan meyakinkan deklarasi tiga gubernur. Yakni Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaeman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura, untuk menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale yang sudah beroperasi kurang lebih 54 tahun. Saya menyebut penolakan para gubernur tersebut dalam RDP di Komisi VII DPR RI sebagai suatu deklarasi. Suatu langkah awal untuk mewujudkan model baru tentang pengelolaan pertambangan yang lebih mensejahterakan masyarakat lokal dan memberikan kontribusi sebagai mesin pertumbuhan ekonomi di kawasan tiga provinsi. Sehingga dapat menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebuah deklarasi politik yang lebih menggaungkan narasi keadilan dan kesejahteraan. Maka sepatutnya kita, masyarakat Sulawesi, perlu menggaungkan deklarasi tersebut agar terdengar lebih menarik dan memiliki posisi tawar terhadap pemerintah pusat. Menjadi penting untuk membentuk semacam tim Ad Hoc untuk menyiapkan payung legal formal dan operasional atas deklarasi tersebut. Tanpa ada upaya lanjutan yang sistematis, maka deklarasi para gubernur tersebut akan menguap bersama terbitnya matahari.
Para gubernur tersebut perlu memberikan mandat kepada Tim Ad Hoc untuk menyiapkan, mulai dari skenario legal untuk penolakan perpanjangan kontar PT Vale, agar tidak merusak iklim invetasi dan kepercayaan dunia internasional atas iklim invetasi di Indonesia. Model penolakan ini menjadi bagian dari proses hukum formal yang sah dan memberikan keadilan kepada semua pihak.

Abdul Rahman Farisi,SE., MSE

Tim Ad Hoc juga merumuskan model skenario bisnis untuk pengelolaan lanjutan atas IUP PT Vale masa depan. Bila selama 54 tahun adalah masa yang tidak terlalu menyenangkan bagi warga tiga provinsi, maka saatnya ke depan, disiapkan skenario model bisnis pertambangan yang lebih memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat lokal. Sekaligus juga menyiapkan konsorsium Perseroan yang dimiliki bersama oleh tiga provinsi (Sulsel, Sultra, Sulteng). Sehingga lebih mendorong terbentuk Perseroan yang memiliki manajemen berkualitas. Serta kecukupan modal untuk bisa bersaing dalam bisnis pertambangan.

Deklarasi sudah dibacakan, saatnya bekerja menindaklanjuti agar deklarasi tersebut bukan hanya formalitas. Mari bersama mendukung dan memperjuangkan semangat ketiga gubernur agar dapat direalisasikan dalam mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan lebih memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat, kemajuan kawasan dan Indonesia untuk pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat. (*)

Abdul Rahman Farisi,SE., MSE adalah Wakil Ketua MTM Unhas Periode 2000-2001, Sekjend Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia Periode 2001-2003, Dosen Unhas 2005-2018, dan Wasekjend PP IKA Unhas Periode 2017-2022.

  • Bagikan

Exit mobile version