Tingkatkan Kualitas ASN, Pemkab Butur Gelar Pelatihan SIPD

  • Bagikan
Para perencana dan bendahara OPD dituntut menguasai SIPD-Aklap. Untuk mewujudkan itu semua, Badan Keuangan Daerah menghadirkan Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kemendagri sebagai pemateri dalam sebuah pelatihan yang dibuka Sekab Butur, Muh. Hardhy Muslim, kemarin.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) terus mendorong peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan tugas sebagai perencana dan bendahara pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terutama dalam menguasai Sistem Informasi Pemerintah Daerah, akuntansi dan pelaporan (SIPD-Aklap).

Untuk mewujudkan itu semua, Badan Keuangan Daerah menghadirkan Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Keunagan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemateri dalam sebuah pelatihan. Seremonial kegiatan tersebut dibuka langsung Sekretaris Kabupaten (Sekab) Butur, Muh. Hardhy Muslim dan turut hadir Plt. Kepala BKD Butur, Abdul Wahidin, perencana dan bendahara seluruh OPD, Jumat (9/9).

Sekab Butur, Muh. Hardhy Muslim, mengungkapkan, ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri nomor 70 thun 2019 tentang sistem pembangunan daerah. Dalam permendagri tersebut mengatur sistem informasi Pemerintah Daerah dalam satu sistem yang terintegrasi.

Tujuan dikeluarkannya Permendagri tersebut untuk memudahkan pelaksanaan informasi yang terhubung dalam satu sistem kepada masyarakat. Berhubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas mendukung kebijakan serta regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat, maka Pemkab Butur menyelenggarakan kegiatan pelatihan SIPD terkait akutansi dan pelaporan yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam penganggaran dan penatausahaan. “Akuntansi dan pelaporan merupakan muara dari seluruh rangkaian proses bisnis dalam pengelolaan keuangan daerah satu periode tertentu yang terintegrasi dalam bentuk pertanggungjawaban, baik pada tingkatan Organisasi Perangkat Daerah maupun pada level Pemkab. Dengan aplikasi SIPD, Kemendagri bisa memantau secara langsung ke masing-masing daerah. Kemendagri bisa melihat secara langsung dana transfer ke daerah, Kemendagri juga bisa memantau secara langsung evaluasi ke daerahdaerah,” tandas Hardhy Muslim. (c/had)

  • Bagikan