Bayar Gaji 787 PPPK, Pemkab Konsel Alokasikan Rp 36 Miliar

  • Bagikan
Kepala BKAD Konsel Mujahidin, S. Pd, SH, MH

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyiapkan anggaran sekira Rp 36 miliar untuk membayar gaji 787 PPPK tahun ini.

Senin 22 Agustus 2022 lalu sebanyak 787 orang PPPK guru dan non guru lingkup Pemkab Konsel menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan di Auditorium Kantor bupati Konsel. “Kita anggarkan satu tahun bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Jumlahnya Rp 36 miliar lebih. Angka tersebut cukup untuk gaji satu tahun. Terkait perpanjangan kontrak PPPK tergantung kemampuan keuangan yang diberikan,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konsel, Mujahidin.

Ia menjelaskan, jika DAU Konsel tidak ditambah maka tidak bisa diperpanjang. Karena kalau ada pertambahan personel pegawai artinya DAU ikut bertambah. “Intinya tidak ada masalah perihal gaji 787 PPPK yang dilantik formasi tahun anggaran 2021. Pemkab memastikan hak mereka terpenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga menegaskan PPPK yang diangkat harus menjaga integritas dan loyalitas. Hindari pelanggaran. Ia tegaskan tak segan memberi sanksi bahkan memberhentikan jika terbukti melanggar. “Pemerintah tentu memberikan yang terbaik kepada seluruh aparatur. Namun seluruh ASN Konsel harus memaksimalkan kinerja. Berkontribusi nyata mewujudkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (ndi/b)

  • Bagikan