Penyelesaian Sengketa Lahan P2ID Kian Buntu, BPN Enggan Turun Mengukur

  • Bagikan
Konflik lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) di Jalan Budi Utomo Kendari tak kunjung usai. Proses ganti nama sertifikat terhenti meja BPN Kendari. MUH. ABDI ASMAUL AMRIN/KENDARI POS

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Upaya penyelesaian sengketa lahan Promosi Informasi Daerah (P2ID) masih sulit terwujud. Meskipun sudah mengantongi 47 sertifikat, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap saja belum bisa dikuasai secara utuh. Separuh lahan itu masih dikuasai masyarakat sekitar.

Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Rajib mengaku sudah berulang kali mengajukan proses balik nama dari 47 sertifikat itu menjadi satu sertifikat kepemilikan Pemprov. Hanya saja, belum ada progres yang signifikan.

"Sekarang kita masih tunggu syarat teknis dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari bagaimana supaya proses persertifikatan tanah Pemprov ini bisa dilaksanakan. Karena syarat yang diberikan yang lalu itu masih bersifat umum," kata Rajab, Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra kepada Kendari Pos, Rabu (7/9).

Ketika syarat teknis itu sudah ada dari BPN, mereka akan melihat yang mana yang bisa dipenuhi yang mana yang tidak bisa dipenuhi. "Untuk sementara, baru sebatas itu koordinasi kami yang terbaru dengan pihak pertanahan. Kalau ada syarat yang tidak bisa kita penuhi, maka kita akan meminta bantuan dari pihak terkait," katanya tanpa menyebut syarat khusus tersebut.

Ia tak pungkiri jika lahan yang hendak disertifikatkan itu masih ada lahan yang dalam sengketa hukum. Namun ia menambahkan, jika persoalan hukum itu, adalah domain Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Sultra. "Itu lagi yang menjadi masalah, masih ada masyarakat yang menguasai di lahan P2ID itu. Namun yang bisa memberikan penjelasan itu, silahkan ke Karo Hukum yang lebih tahu," tambahnya.

Secara terpisah, Kepala BPN Kota Kendari, Herman Saeri enggan untuk melakukan pengukuran jika masih ada sengketa hukum di lahan P2ID tersebut.

"Tim pertanahan tidak mungkin turun lapangan mengukur kalau masih ada masalah hukum. Kemudian kalau tim turun itu, pihak Pemprov harus bisa hadirkan saksi yang bisa bertanggung jawab masing-sertifikat tanah itu dari berbagai sudut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setprov Sultra, Kamari SH menjelaskan persoalan sengketa hukum P2ID itu sudah selesai. Yang dibutuhkan saat ini adalah peran dari pihak terkait untuk membantu pemerintah segera melakukan balik nama beberapa sertifikat itu.

"Ini kan sudah selesai proses hukumnya. Dan lahan itu sudah milik Pemprov. Dibuktikan dengan adanya 47 sertifikat itu. Sekarang kita butuh kerja sama dengan BPN supaya sertifikat lahan itu bisa disatukan menjadi atas nama Pemprov. Masa kita mau dikalah dengan oknum warga yang masih menguasai lahan itu. Apalagi kita sudah kantongi bukti, sekarang kita harus libatkan pihak keamanan untuk bisa kita kuasai lahan itu, karena ini aset negara yang kita mau selamatkan, " jelasnya. (b/kam)

  • Bagikan