KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tarif angkutan umum di Kota Kendari harus kembali direvisi. Padahal pekan lalu, tarif angkutan kota (angkot) baru saja ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Penyesuaian tarif ini merupakan imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari Astawan Mangidi mengatakan tarif angkot akan disesuaikan kembali. Pasalnya, BBM jenis pertalite dan solar yang digunakan angkutan umum harganya sudah naik.
"Belum lama ini, memang tarif angkut telah ditetapkan. Perubahan tarif itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari nomor 933 tahun 2022. Namun karena ada kenaikan BBM, kami kaji ulang. Saat ini, prosesnya sudah mulai. Kami akan menghitung berapa tarif angkutan baru disesuaikan dengan kenaikan BBM," jelasnya, Selasa (6/9).
Sejauh ini, ia belum bisa memastikan berapa persen kenaikan tarif angkot. Sebab prosesnya masih sementara berlangsung. Yang pastinya, pemerintah akan mencari jalan terbaik atas kenaikan tarif sehingga tidak sampai merugikan pemilik angkot termasuk masyarakat.
"Kami berharap upaya kami ini bisa berjalan dengan lancar. Sehingga secepatnya tarif angkutan baru anak dikeluarkan," jelasnya. (c/win)