--Akselerasi P3DN dalam Pengadaan Barang/Jasa
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pengadaan barang/jasa pemerintah memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Tujuannya untuk menghidupkan produk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan koperasi. Ikhtiar itu telah dituangkan Presiden Jokowi dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Upaya itu dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Instruksi Presiden itu ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait untuk lebih meningkatkan semangat penyelenggaraan P3DN, dengan menguatkan kembali kebijakan yang selaras dan mengarah pada upaya pembelaan terhadap produk lokal.
Gerakan dan Instruksi Presiden itu sampai di Sultra. Gubernur Sultra Ali Mazi mengawal dan menindaklanjuti Instruksi Presiden. Gubernur Ali Mazi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 250 Tahun 2022 tertanggal 21 Maret 2022 tentang Pembentukan Tim P3DN Provinsi Sultra.
Selain itu, Gubernur Ali Mazi membentuk tim verifikator e-katalog lokal terbatas pada komoditas pemeliharaan rutin jalan. Tugas dan fungsi tim yaitu memverifikasi produk lokal sebelum didaftarkan pada e-katalog lokal.
Gubernur Ali Mazi mengatakan, P3DN sangat berperan penting dalam seluruh aspek perekonomian.
"Pembelian produksi dalam negeri dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan mengurangi pengangguran. Hal ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi Sultra, Selasa (6/9), kemarin.
Gubernur Sultra dua periode itu mengungkapkan, anggaran pengadaan barang/jasa tahun 2022 ini sekira Rp2,391 triliun dari total APBD Pemprov Sultra sebesar Rp4,767 triliun. Belanja pengadaan barang/jasa itu berupa belanja barang, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
"Jika 40 persen dari total belanja tersebut atau sebesar Rp956 miliar merupakan potensi belanja yang dapat diarahkan untuk penggunaan produk dalam negeri, maka akan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan industri dan perekonomian di Sultra. Sedangkan, akumulasi 18 APBD (Pemprov Sultra dan 17 pemerintah kabupaten/kota), sebesar Rp22,49 triliun. Dari nilai tersebut sebesar Rp6,5 triliun telah diberi tanda mengandung komponen P3DN," ungkap Gubernur Ali Mazi dalam rapat koordinasi yang dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Sultra, kemarin.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Gubenur Ali Mazi menegaskan diperlukan sinergisitas dan kontribusi dari seluruh bupati/wali kota serta stakeholder terkait. Kontribusi kepala daerah, antara lain mewajibkan setiap OPD menggunakan produk dalam negeri dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa di wilayahnya.
Langkah itu dapat diawali dengan penyusunan daftar kebutuhan belanja produk dalam negeri di setiap perencanaan pengadaan barang/jasa dan monitoring pelaksanaannya. “Saya selaku Gubernur Sultra, meminta bupati/wali kota untuk membentuk dan mengefektifkan Tim P3DN dan mendorong tim tersebut untuk mengawal program P3DN di wilayahnya masing-masing," perintah Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi meminta bupati/wali kota se-Sultra agar membuka akses seluas-luasnya kepada pelaku usaha atau UMKM yang ingin mengurus sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). "Jangan dipersulit. Lakukan pendampingan dan pembinaan agar pelaku UMKM bisa percaya diri untuk meningkatkan kualitas produknya. Hal ini dapat mendukung juga kebijakan substitusi produk-produk impor,” kata Gubernur Ali Mazi.
Di sisi lain, Gubernur Ali Mazi meminta Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengawal kebijakan P3DN di daerah. Inspektorat juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dan berkolaborasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Sultra agar pelaksanaan program P3DN berjalan efisien dan efektif. "Tingkatkan kompetensi dan profesionalisme sehingga menghasilkan hasil pengawasan yang berkualitas," tutupnya. (rls)