KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pengajuan mutasi guru mulai dibatasi. Bila sebelumnya, pengajuan bisa diproses setiap saat kini hanya dua kali setahun yakni Juli dan Desember. Saat ini, usulan mutasi hanya bisa dilakukan di masa liburan semester. Bukan hanya mengantisipasi kekurangan guru, kebijakan ini dimaksudkan agar tak mengganggu proses belajar mengajar.
Kabid Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari Amran mengatakan sebanyak 63 guru telah dimutasi sepanjang periode Januari-Agustus 2022. Mereka terdiri dari guru Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Mutasi dilandasi permintaan para guru. Mereka memilih pindah keluar daerah. Kini, mutasi tidak bisa dilakukan setiap saat. Dari hasil kesepakatan Dikmudora dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), mutasi dibatasi 2 tahun sekali," ujar Arman kemarin.
Pembatasan ini kata dia, tidak hanya mencegah tergganggunya proses belajar mengajar di sekolah. Namun juga mempercepat penyesuaian guru yang dimutasi. Jika mutasi di pergantian semester atau masuk tahun ajaran baru, para guru bisa memulai dari awal.
"Jadi, mereka tidak perlu menyesuaikan diri dan melanjutkan proses pengajaran dari guru sebelumnya," jelasnya.
Kendati demikian, tidak semua usulan mutasi akan disetujui. Tidak sedikit persyaratan yang harus dipenuhi. Bila syaratnya tidak terpenuhi, usulannya bisa ditolak. Di sisi lain, pihaknya akan melihat kebutuhan sekolah.
"Contohnya, jika mata pelajaran yang dipegang tidak ada pengganti, kita tidak akan bolehkan pindah. Jangan sampai ada kekosongan. Padahal sistem pendidikan harus berjalan efisien. Selain itu, mutasi ke luar daerah perlu persetujuan dari bupati/walikota yang dituju," pungkasnya. (b/win)