KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan dengan iming-iming diterima kerja, terus bergulir. Penyidik Unit Reskrim Polsek Mandonga menemukan fakta baru. Dari jumlah awal 10 korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka inisial RN (26), kini bertambah 40 orang.
Kapolsek Mandonga Kompol Muhammad Salman mengatakan, dari hasil penyelidikan, baik keterangan pelaku maupun keterangan beberapa saksi yang diperiksa, menemukan bahwa jumlah korban sebanyak 40 orang.
"Korban diperdaya dengan cara diyakinkan bakal difasilitasi diterima kerja pada sebuah perusahaan tambang di Kabupaten Morowali. Usai korban menyetor sejumlah uang, janji manis pelaku tak kunjung terbukti. Bahkan pelaku menghilang," kata Kompol Muhammad Salman kepada Kendari Pos, kemarin.
Dari 40 orang yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh RN, ditaksir kerugian mencapai kurang lebih Rp 40 juta. Jumlah setoran masing-masing korban bervariasi. Ada yang ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Dari keterangan pelaku, uang yang didapat dari korban dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga ini masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari," beber Salman.
Kompol Muhammad Salman menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RN dijerat pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun. (c/ali).