Kawal Legalitas Tanah Aset Daerah

  • Bagikan
Kepala BKAD Konsel Mujahidin, S. Pd, SH, MH

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah, mutlak ada untuk menghindari permasalahan sengketa agraria. Meski begitu, belum semua set tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) yang memiliki legalitas sertifikat tersebut. Pihak terkait, utamanya bendahara barang diminta menginventarisasi tanah-tanah yang belum berbukti kepemilikan atas nama Pemkab Konsel. “Solusinya kita melakukan inventarisasi untuk diusulkan melalui APBD. Aset-aset yang sifatnya tanah, harus diusulkan alas haknya.

Karena kalau tidak ada alas haknya, maka berisiko aset itu hilang. Saya tekankan kepada semua bendahara barang melalui OPD masing-masing sebagai pengguna, untuk mengurus alas hak yang berkaitan dengan aset tanah,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konsel, Mujahidin, kemarin.

Ia menyebut, klaim pemilikan oleh lebih dari satu pihak bisa saja terjadi, mengingat aset tanah bersifat strategis. Nilainya tidak turun justru mengalami kenaikan setiap waktu. Terlebih lagi dalam pencatatan aset tanah milik Pemerintah Daerah, mengikuti tertib peraturan pengelolaan aset yang mensyaratkan adanya sertifikat tanah bagi tiap aset yang dicatat dalam buku inventarisasi. “Makanya aset khususnya tanah yang sudah dimanfaatkan seperti pendirian kantor yang belum memiliki sertifikat, harus diusulkan. Dikuatkan bukti kepemilikan, sehingga aset-aset Pemkab aman dari permasalahan dikemudian hari karena sudah kuat dari segi legalitas hukumnya,” tandas Mujahidin. (c/ndi)

  • Bagikan

Exit mobile version