Bupati Instruksikan Bidang Aset ke Buton

  • Bagikan
Aset Bandara Maranggo di Pulau Tomia sudah diserahkan Pemkab Buton ke Wakatobi. Sayangnya masih terkendala pengurusan pengalihan sertifikat, karena hilang. Pemkab Wakatobi berupaya mengurus berita acara kehilangan untuk kepentingan penerbitan sertifikat baru.


-- Sertifikat Asli Bandara Maranggo tak Kunjung Ditemukan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Aset bandar udara (Bandara) Maranggo yang terletak di Pulau Tomia seluas 324.400 meter persegi telah diserahkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton ke Wakatobi pada awal Juli 2021 lalu. Setelah perjuangan panjang itu, akhirnya Bandara tersebut resmi menjadi aset Pemkab Wakatobi. Sayangnya, lebih setahun, hingga kini sertifikat tanah asli Bandara Maranggo tak kunjung ditemukan. Pemkab Wakatobi belum menerima sertifikat aslinya dari Pemkab Buton. Hanya fotokopinya saja. Itu dikarenakan sertifikat asli diketahui telah hilang.

Menurut Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wakatobi, Dendi, saat ini pihaknya tengah melakukan pengurusan pengalihan nama aset dari Pemkab Buton menjadi Pemkab Wakatobi. Namun, sebelum itu, masih ada yang harus diselesaikan, yakni sertifikat asli harus ditemukan. Jika tidak, maka bisa mengurus berita acara kehilangan. Bupati Wakatobi, Haliana, kata Dendi, bahkan telah memerintahkan Bidang Aset agar segera ke Buton mengurus hal itu. Jika upaya mencari yang asli tak kunjung ada hasil, maka bisa buatkan berita acara kehilangan.

“Pak bupati sudah perintahkan kita segera ke Buton untuk urus. Itu sebagai alternatif terakhir agar pengurusan pengalihan nama hingga lainnya bisa bertahap teratasi. Karena kalau mengurus di Kantor Pertanahan, kan harus ada laporan kehilangannya sebagai dasar untuk menertibkan dan sekaligus pengalihan nama sertifikat,” jelas Dendi, Kamis (1/9). Ia mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera ke Buton melakukan pengurusan. " Apalagi sampai saat ini proses pengalihan nama yang telah diusulkan sejak tahun lalu belum selesai. Pasalnya, sertifikat hanya berupa fotokopian saja," tandas Dendi. (c/thy)

  • Bagikan