KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Warga Kabupaten Kolaka diteror rabies. Berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat, warga yang menjadi korban gigitan hewan tersangka rabies di Bumi Mekongga pada Januari hingga Agustus 2022 cukup banyak, jumlahnya mencapai 73 kasus. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolaka, Harun Masirri, mengungkapkan, rabies adalah penyakit yang ditularkan melalui saliva atau air liur hewan seperti anjing, kucing dan kera. Untuk kasus gigitan hewan tersangka rabies yang terjadi di Kolaka didominasi anjing. “Jadi 72 kasus itu terdiri dari 46 kasus gigitan anjing, 26 kasus gigitan kucing dan satu kasus gigitan kera,” rincinya, Rabu(31/8).
Untuk mencegah penularan rabies, maka pihak Dinkes Kolaka melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk melakukan pemberantasan terhadap binatang yang terdeteksi terinfeksi atau tertular rabies. “Kami dari Dinkes hanya melakukan pemberian vaksin bagi pasien yang digigit hewan rabies,” ujar Harun Masirri.
Dengan upaya tersebut, maka Harun berharap agar kasus gigitan hewan tersangka rabies di otorita Bupati, Ahmad Safei dapat ditekan. “Kami juga ingatkan bagi warga yang memiliki hewan yang dapat terinfeksi rabies itu untuk memerhatikan kesehatan hewan peliharaannya dan menjaganya agar tidak menggigit orang,” pesannya, mengingatkan. (c/fad)