Bupati Konawe Membenahi Tata Kelola Pemerintahan

  • Bagikan
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam sebuah kegiatan pemerintahan di wilayahnya. ADI HIDAYAT / KENDARI POS


Belum Teregistrasi di Kemendagri, Kecamatan Anggotoa Kembali ke Induk

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kecamatan Anggotoa bakal dikembalikan ke wilayah induknya, yakni Kecamatan Wawotobi. Kecamatan Anggotoa dibentuk lewat Peraturan Daerah (Perda) Konawe nomor 1 tahun 2017. Dalam perjalanannya, Pemerintah Kecamatan Anggotoa belum teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyebabnya, jumlah beberapa desa yang dimekarkan di kecamatan tersebut masih belum definitif.

Penyatuan kembali Kecamatan Anggotoa ke Kecamatan Wawotobi merapakan langkah konkret Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam membenahi tata kelola pemerintahan di otoritanya. Sebab jika dipaksakan, Bupati Kery meyakini hal itu akan berdampak negatif bagi masyarakat di Kecamatan Anggotoa.

Bupati Konawe Kery mengatakan, sesuai ketentuan pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan memekarkan dan menggabungkan suatu wilayah. Namun harus dipastikan bahwa kondisi sosial atau syarat-syarat administrasinya memang benar-benar terpenuhi.

"Kita melihat bahwa menjadi sangat penting kita satukan kembali Kecamatan Anggotoa ke Kecamatan Wawotobi. Sebab, ada warga kita yang akhirnya dirugikan dari sisi kesempatan yang sama dibanding warga yang lainnya," ujar Bupati Konawe Kery kepada Kendari Pos, Rabu (31/8), kemarin.

Bupati Kery mengemukakan, masyarakat Anggotoa bakal dirugikan ketimbang warga lain karena status beberapa desa yang belum definitif. Kebijakan prioritas dari pemerintah pusat dan daerah, tentunya tidak bisa dirasakan masyarakat Anggotoa.

"Ini menjadi masalah sosial sehingga menjadi pertimbangan kita untuk dikembalikan ke wilayah induknya. Anggotoa akan kita gabung kembali ke kecamatan induknya yakni Wawotobi. Begitupun desa-desa yang belum definitif, kita kembalikan ke induknya," ungkap Bupati Kery.

Senada dengan itu, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Ferdinand Sapan menerangkan, proses penggabungan Anggotoa ke kecamatan Wawotobi saat ini sedang berjalan. Sejak tahun 2021, tahapan tersebut mulai dilakukan Pemkab Konawe dengan melakukan penataan dan penegasan batas wilayah.

"Di situ kita sudah evaluasi secara administrasi maupun hal lain yang terkait dengan batas wilayah. Kalau tidak memenuhi syarat, kita lebur. Jadi seperti itu, dan itu sudah berlangsung. Hanya memang, tahapan ini belum selesai dan masih terus berjalan," beber Ferdinand Sapan.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Konawe itu menjelaskan, penggabungan wilayah Kecamatan Anggotoa tersebut nantinya bakal dipertegas kembali lewat penerbitan Perda Konawe. Hanya saja, Sekda Ferdinand belum bisa memproyeksi kapan penggabungan Anggotoa ke Kecamatan Wawotobi. Yang jelas, tahun 2023 penganggaran untuk Pemerintah Kecamatan Anggotoa tidak alokasikan lagi Pemkab Konawe.

"Misalnya, dana rutin. Atau yang terkait dengan urusan-urusan rutin yang menjadi tanggungjawab fungsional maupun struktural. Dana itu tidak kita alokasikan lagi karena Kecamatan Anggotoa kita anggap sudah tidak ada," jelas Sekda Ferdinand.

Ia menambahkan, aset-aset Kecamatan Anggotoa tidak menjadi persoalan substansi. Sebab, aset itu statusnya berada di wilayah Konawe. Untuk pejabat-pejabat di tingkat kecamatan, bakal ditarik ke kabupaten dan diupayakan tidak merugikan jabatannya.

"Camat kita tarik ke pemkab, pejabat eselon IV-nya pun begitu. Saya perlu jelaskan, Anggotoa ini kita lebur bukan berarti kita tidak memproses lebih jauh lagi tahapannya. Kita lebur dulu ke kecamatan Wawotobi. Kalau sudah memenuhi syarat administrasi, maka kita akan bentuk kembali," kata Sekda Ferdinand.

Berbeda halnya dengan Kecamatan Tongauna Utara yang tidak dikembalikan ke kecamatan induk. Meski belum mendapat kode wilayah di Kemendagri. Namun basis masalah yang berbeda antar kedua kecamatan itu. Di Tongauna Utara, desa-desa di wilayah tersebut semuanya sudah definitif.

"Kalau di Anggotoa, dari 14 desa, masih ada delapan desa belum definitif. Itu akar masalahnya. Syarat pembentukan kecamatan adalah 10 desa definitif. Makanya, tahapannya adalah kita mendefinitifkan dulu desanya. Kalau itu beres dan memenuhi syarat, baru kita bentuk lagi kecamatannya," imbuh Sekda Ferdinand.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Konawe, Armin Majid menjelaskan, Kecamatan Tongauna Utara tidak terdaftar di Kemendagri karena terkendala berita acara kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten Konawe dan Konawe Utara (Konut).

"Jadi, Tongauna Utara yang terdiri dari 10 desa definitif, telah memenuhi syarat secara cakupan wilayah. Namun yang menjadi kendala kita saat ini, belum adanya berita acara kesepakatan batas langsung dengan wilayah Konut," ucap Armin Majid.

Terkait Kecamatan Anggotoa, dari 14 desa, hanya sekira enam desa yang definitif. Sisanya, masih berstatus desa persiapan. Anggotoa terganjal di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 4 tahun 2014 tentang syarat pembentukan suatu wilayah kecamatan. Aturan tersebut mengharuskan pembentukan kecamatan minimal memiliki 10 desa definitif.

"Untuk kecamatan Anggotoa ini ada beberapa solusi yang mungkin bisa kita tempuh. Yakni, dengan mendefinitifkan dulu delapan desa yang masih berstatus persiapan agar memenuhi syarat pembentukan kecamatan," tutur mantan Camat Sampara tersebut. (adi/b)

  • Bagikan