-Proyeksi APBD Perubahan Buteng 2022 yang Disepakati
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun 2022 telah rampung.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) bersama DPRD setempat meneken nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD. Belanja daerah dan target pendapatan daerah mengalami peningkatan.
Sekab Buteng, H Kostantinus Bukide mengatakan pembahasan rancangan KUA-PPAS Perubahan telah rampung. Dalam perubahan rancangan itu, ada kenaikan pada anggaran belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp 88,37 miliar. Awalnya direncanakan Rp 655,56 miliar, setelah adanya perubahan bakal mengalami kenaikan menjadi Rp 743,93 miliar.
"Belanja daerah akan diarahkan pada kegiatan yang dapat memberikan efek yang besar bagi pertumbuhan ekonomi serta menciptakan kesejahteraan masyarakat," ujar Kostantinus usai rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto, kemarin di ruang rapat Sekretariat DPRD.
Sementara itu, target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 611,28 miliar menjadi Rp 621,41 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp 10,13 miliar dari jumlah pendapatan semula. Kenaikan tersebut karena adanya potensi pendapatan berdasarkan perhitungan yang sebelumnya telah dilakukan. Baik itu melalui pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, maupun sumber pendapatan lainnya.
"Sumber pendapatan inilah yang nantinya akan kita masifkan di perubahan. Sehingga memang benar-benar kita optimalkan. Baik itu melalui PAD maupun pendapatan lainnya yang sah," imbuhnya.
Mantan Asisten I Pemkab Buton itu menjelaskan, kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah maupun kesejahteraan masyarakat.
"Berbagai potensi yang dapat memberikan efek yang baik bagi kemajuan daerah akan menjadi prioritas kedepannya," tandasnya.
Untuk diketahui, penerimaan pembiayaan yang diarahkan untuk menampung sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp 49,28 miliar. Setelah perubahan, Silpa mengalami kenaikan sebesar Rp 78,24 miliar atau menjadi Rp 127,52 miliar. (uli/b)